Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis
dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk
membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Ø Yang berhak menulis resep adalah :
- Dokter
- Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
- Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Ø Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio)
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ø Ketentuan Lainnya dalam peresepan :
ü Resep
dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
ü Resep yg
mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien
tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan
pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus
cognitus).
ü Untuk
penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep:
Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP
INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü Bila
dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan
diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü Resep yg
tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg
ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar